PROJEK
MATA KULIAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
NAMA KELOMPOK : Future
KETUA KELOMPOK : Feraldy
Ramandhika Azis (12170191)
ANGGOTA : Irvan Miftahul Arifin (12170212)
Irziandi (12170323)
Fatqur Royak (12170712)
Walya Sarih
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan segala rahmat dan anugerahnya bagi kita semua, hingga
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer System and Service” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas projek mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak,
maka penulisan ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Rizky Ade Safitri, S.Kom selaku
dosen matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kami dari tim penulis
menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Bekasi, 10 Juni 2020
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang
terus bahkan dewasa ini berlangsung dengan pesat. Perkembangan itu bukan hanya
dalam hitungan tahun, bulan, atau hari, melainkan jam, bahkan menit atau detik
terutama berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang ditunjang dengan
teknologi elektronika. Pengaruhnya meluas keberbagai bidang kehidupan, pengaruh
ini sangat cepat memberikan dampak positif dan negatif. Perkembangan ilmu dan
teknologi berdampak positif dengan semakin terbuka. sehingga tersebarnya
informasi pengetahuan keseluruh dunia menembus batas ruang dan waktu. Dampak
negatifnya yaitu terjadinya perubahan nilai, norma, aturan, atau moral
kehidupan yang bertentangan dengan nilai, norma, aturan, dan moral kehidupan
yang dianut masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer
system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa
kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa
ijin. Sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian
terhadap orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer,khusunya jaringan internet dan intranet.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime dan cyberlaw
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Pengertian Cyber crime atau kejahatan
dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sistem komputer
atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak
lain.
Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan
dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
Menurut catatan, cyber crime mulai muncul
sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber
Attack. Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang
komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang
terkoneksi internet mengalami mati total.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut
Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime
:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri,
seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
·
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
·
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi
komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh
masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
·
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of
internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan
Teknologi Informasi sebagai alat
10. Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui internet
14. Perlindungan
konsumen
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti
e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
·
Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54
pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala
urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap
pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU
ITE adalah sebagai berikut:
·
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital
lintas batas)
·
Alat bukti elektronik diakui seperti alat
bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong
dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer
Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat
Sistem Tidak Bekerja (DOS))
- Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik (phising).
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1. Motif
Motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer
berupa Unauthorized Access To Computer And Service yaitu :
1.
Untuk sabotase ataupun pencurian informasi
data penting dan rahasia.
2.
Mencoba keahlian yang mereka punya utuk
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
3.2. Penyebab
Ada
Beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya:
1.
Akses Internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai
kecerdasaan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
3.3 Penanggulangan
Untuk menaggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka
diperlukan suatu kesadaran masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan
internet. Maka berikut adalah langkah-langkah ataupun cara penanggulangan
secara global:
1. Modemisasi hukum pidana sosial beserta
hokum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan sistem
komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparat hokum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
crime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja
sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hokum pelanggaran cybercrime
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahsan dalam makalah
ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul
dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidak mampuan hokum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya
2. Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cybercrime
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya
5. Harus
ada aturan khusus mengenai cyber crime